Penulis. Abdul G.

Jakarta, 12 November 2020.
Hampir 30% lebih daftar Investasi Bodong OJK ternyata adalah merupakan Trading Crypto Bodong.
Pembaca pasti sudah memahami bahwa Trading atau Perdagangan Komoditas di Indonesia ini berada dibawah naungan BAPPEBTI ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Republik Indonesia).
Komoditas yang dimaksud bisa berupa Mata Uang Valas ( Forex), Emas, Minyak, ataupun Mata Uang Digital ( Crypto).
Aturan di BAPPEBTI Juga sudah mengatur sepenuhnya mengenai broker yang boleh beroperasi sebagai "bandar" untuk melakukan Trading Komoditas tersebut.
Jadi sebenarnya, untuk mengetahui Mana Perusahaan yang benar atau tidak melakukan Trading Crypto, sangatlah mudah.
Jadi, jika Anda hendak melakukan Trading Crypto disarankan bisa melakukannya sendiri bukan nitip kepada orang, lembaga, atau Perusahaan apapun.
Baca Juga : Rahasia Trading Crypto.
Belakangan ini, Masyarakat Kita mudah tergiur dengan trading Crypto yang menawarkan profit pasti, ada yang 1% per Hari bahkan hingga 5% per Hari.
Prinsip yang Pembaca harus pahami adalah dalam Trading, tidak Ada Trading di Muka Bumi ini yang selalu Menang setiap Hari, apalagi Trading Crypto, dimana Harga bergerak Naik Dan Turun dengan cepat.
Jadi Hari ini, jika pembaca mendapatkan penawaran trading Crypto dengan Hasil PASTI per Hari, bahkan ditambahkan dengan Ada jaminan modal dsbnya.
Pembaca perlu mencurigai bahwa itu adalah money game ( perputaran Uang Investor).
Semua Bisnis Ada resikonya, namun jika Anda Berinvestasi di Perusahaan yang menawarkan trading Crypto dengan profit PASTI, itu sama saja menyeberang jalan Raya dengan Menutup Mata.
Baca Juga : Mining Crypto Bodong.
Comments